
Jakarta, Latest Host Gator Coupons Indonesia
—
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi terdaftarnya berkas perkara yang dilayangkan
Ruben Onsu
terkait gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengungkapkan, dalam isi gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, tidak ditemukan tudingan unsur atau dugaan eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” kata Halida Rahardhini seperti diberitakan
detikHot
pada Kamis (2/7). “Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” lanjutnya.
“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” pungkas Halida.
Klarifikasi tersebut turut membenarkan gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu pada 1 Juli 2026. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” kata Halida.
Sidang perdana kasus hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini dipastikan akan berlangsung secara tertutup untuk umum mengingat materi perkara yang menyangkut ranah pribadi dan kepentingan perlindungan anak-anak.
“Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup,” kata Halida.
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani tahapan mediasi.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dalil dari penggugat maupun sangkalan dari tergugat.
Sementara itu, pihak Sarwendah mengaku akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai dengan Ruben Onsu yang direncanakan terjadi pada 11 Juli 2026.
Sebelumnya, pihak Ruben Onsu mengungkapkan poin utama dalam gugatan yang dilayangkan presenter tersebut. Gugatan berpusat pada hak Ruben Onsu untuk mendapatkan quality time bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yakni selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Pihak Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai yang sempat dibuat pada Juni 2024, yang mana implementasi mengenai pembagian waktu berkumpul tersebut dinilai tidak berjalan dengan baik oleh pihak Sarwendah.
(van/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Latest Host Gator Coupons]
Baca lagi: Jelang Portugal vs Kroasia: Ronaldo Senang Diserbu Suporter
Baca lagi: Pendidikan Kepemimpinan Harus Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Baca lagi: Pertemuan Ruben Onsu dan Sarwendah pada 11 Juli Batal



14 Responses
Terima kasih atas artikel yang sangat informatif. Kalau ada waktu, Anda juga bisa melihat referensi lain di https://www.niftygateway.com/@king88comguru/favorites/.
Keren ulasannya, daging semua! Pas banget nih, barusan gw juga baca materi yang sepemahaman di https://www.iies.unam.mx/laboratorios/ecologia-manejo-bosques-tropicales/the_importance_of_biodiversity/ lumayan buat bahan bacaan ekstra.
Saya menghargai usaha penulis dalam menyusun artikel ini. Sebagai referensi tambahan, Anda dapat melihat https://issuu.com/hyundaiofalb.
Gaya penyampaiannya sangat kekinian tanpa mengurangi bobot validitas datanya http://www.kufirst.center.ku.ac.th/food-safety-management-course-2023-pic/
Panduan taktis yang sangat minim teori usang dan sangat kaya akan eksekusi lapangan https://www.kufirst.center.ku.ac.th/category/news/page/10/
Sangat mencerahkan! Penulis berhasil mengupas tuntas topik ini dari sudut pandang yang jarang dipikirkan orang https://www.kufirst.center.ku.ac.th/ku-rice-festival/
Setuju banget sama poin-poin di artikel ini, saya jadi makin ngerti sekarang. Oh iya, buat temen-temen yang butuh bacaan sejenis, https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=853 juga bahas hal yang sama lho.
Makasih udah di-share ilmunya, ini bermanfaat banget buat pemula. Sekadar berbagi aja, situs http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1756 juga mengupas masalah ini dari angle yang cukup lengkap.
Keren ulasannya, daging semua! Pas banget nih, barusan gw juga baca materi yang sepemahaman di http://e-vote.pepper.jp/business/266.html lumayan buat bahan bacaan ekstra.
Terima kasih atas penjelasannya, ulasan ini sangat membantu mencerahkan. Sebagai tambahan referensi, saya juga sempat membaca artikel senada yang lumayan mendalam di http://fatcow.com/blog/?p=1981 tadi.
Menarik banget pembahasannya, sukses nambah wawasan saya hari ini. Tadi pas browsing saya juga dapet info komprehensif yang mirip-mirip di https://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1906, lumayan buat pelengkap.
Penulisan artikelnya sangat runut sehingga mudah dipahami. Saya juga ingin berbagi tautan https://app01-stl1.theoldreader.com/profile/51423411da564d764c000003?page=11 di sana ada tulisan serupa yang bisa dijadikan rujukan tambahan.
Artikel yang sangat mengagumkan. Penuh dengan nutrisi ilmu pengetahuan http://www.kufirst.center.ku.ac.th/microbiology-talent-award-2023/
Tulisan yang luar biasa! Menghibur, mendidik, dan memberikan manfaat yang nyata https://www.kufirst.center.ku.ac.th/aseanfoodsafetyforum7/